Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun?

21 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -  Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun paling cepat 9 tahun //Pexels/Shams Alam Ansari

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pembatalan Pemberangkatan haji akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan masa tunggu ibadah haji mengular dan bahkan semakin lama yakni tembus 45 tahun dan yang paling cepat adalah 9 tahun.  

Hal ini berarti jika pendaftar mengajukan haji tahun ini maka harus menunggu antrian selama 45 tahun dan paling cepat adalah 9 tahun baru kemudian pendaftar dapat berangkat haji.

Adapun daftar keberangkatan haji yang dilansir dari Kementerian Agama tercatat ada 10 Kabupaten atau Kota yang memiliki daftar tunggu terlama akibat pembatalan haji yang diketahui didominasi oleh pulau Sulawesi.

Daftar Kabupaten atau Kota tersebut adalah Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu 45 tahun, Kabupaten Sidrap 44 tahun, Kabupaten Pinrang 42 tahun, Kabupaten Pare-pare dan Kabupaten Wajo 40 tahun, Kabupaten Janeponto 39 tahun dan Kabupaten Bontang, Gowa dan Bone 36 tahun.

Baca Juga: 29.916 Calon Jamaah Haji di Jateng Batal Berangkat, Kemenag Beri 3 Pilihan Untuk Pengembalian Dana Haji

Baca Juga: Kedubes Arab Saudi Beri Surat ke DPR Terkait Rumor Kuota Haji 2021, Balasannya Justru Begini!

 

 

Sedangkan untuk daftar tunggu tercepat didominasi oleh daerah Maluku dan sebagian Provinsi Papua dan Kalimantan. Kabupaten atau Kota tersebut adalah Kabupaten Maybrat (Papua) tercatat dengan daftar tunggu tercepat yakni 9 tahun, lalu Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur yakni 10 tahun.

Selanjutnya masa tunggu haji 12 tahun terdapat lima daerah di Maluku (Kabupaten Seram Bagian Barat dan Timur, Maluku Tenggara Barat, Buru Selatan serta Maluku Barat Daya). Adapun Kabupaten Buru, Kepulauan Sula (Maluku) dan Wondama (Papua), dimana calon jamaah haji harus menunggu 13 tahun.

Untuk Provinsi di Pulau Jawa, Jawa Timur tercatat memiliki daftar tunggu terlama yakni 31 tahun dengan jumlah pendaftar 1.065.552, disusul Jawa Tengah terlama kedua 29 tahun dengan jumlah pendaftar 835.510.

Baca Juga: Pendaftaran Non-ASN di Pemkot Semarang Akan Dibuka Juli

Baca Juga: DIJAMIN LANCAR! Link Download X8 Speeder Tanpa Iklan Versi v. 3.3.6.4-gp Terbaru Game Higgs Domino Island

DI Yogyakarta dengan masa tunggu 29 tahun untuk 89.179 pendaftar, DKI Jakarta 25 tahun dengan 189.488 pendaftar dan Banten 24 tahun dengan pendaftar 222.232. Sementara Jawa Barat masa tunggu haji terbagi menjadi beberapa daerah tidak per provinsi.     

Antrean akibat kebijakan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji selama dua tahun berturut-turut ini diakui oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrean, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," ujar Khoirizi selaku Plt Dirjen PHU.

Khoirizi bahkan menjanjikan bahwa jamaah yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun mendatang. disamping itu, Khoirizi juga meminta kepada Pemerintah agar terus berupaya merespons untuk mencari solusi masa tunggu haji dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali utamanya terkait regulasi.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Rp13,5 Juta Dari Kartu Prakerja, Ini Bocoran Jadwal Gelombang 18 dan Cara Daftarnya!

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Senin 21 Juni 2021 Terbaru:Klaim Segera Sebelum Kadaluarsa!

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.

Khoirizi juga mengakui salah satu faktor peningkatan pendaftar haji lantaran ada kebijakan dana talangan haji. Hal ini mengakibatkan Kemenag melarang penggunaan dana talang haji tersebut.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jamaah," tegasnya.

Selama ini Pemerintah Indonesia juga terus berusaha untuk menyuarakan kepada Pemerintah Arab Saudi agar segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca Juga: Belasan Nakes dan Pegawai RSUD Batang Positif Covid-19, Batang 'Lockdown'?

Dengan peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan meningkatkan daya tampung yang berpotensi pada penambahan jumlah kuota haji.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Arab Saudi," terang Khoirizi.***

 

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler