INFOSEMARANGRAYA.COM - Mulai 8 November, pendatang dewasa yang akan mengunjungi Amerika Serikat (AS) diwajibakan sudah jalani vaksinasi Covid-19.
Nantinya semua pengunjung yang berusia lebih dari dua tahun, terlepas dari status vaksinasi, juga harus menunjukkan tes Covid-19.
Regulasi tersebut baru saja ditandatangani dan diresmikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.
Baca Juga: Kolombia Akan Segera Ekstradisi Bandar Narkoba Berhaya di Dunia ke AS
Maskapai harus mengumpulkan informasi kontak penumpang untuk membantu pelacakan kontak dan menyimpannya selama 30 hari.
Anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun akan dibebaskan dari aturan perjalanan vaksinasi.
Kebijakan baru itu muncul ketika pemerintahan Biden menjauh dari pembatasan yang melarang perjalanan yang tidak penting dari beberapa lnegara seperti sebagian besar Eropa, China, Brasil, Afrika Selatan, India, dan Iran.
Baca Juga: Inggris, Prancis, dan AS Mengutuk Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara
“Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menjauh dari pembatasan negara demi negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19," ujar Joe Biden.