INFOSEMARANGRAYA.COM - Pengadilan Israel telah memutuskan kembali adanya larangan ibadah bagi umat Yahudi untuk beribadah di Komplek Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.
Adanya keputusan ini secara langsung membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memicu kemarahan di antara orang-orang Palestina dan dunia Islam.
Seorang rabi Israel Aryeh Lippo pun dijatuhi larangan dua minggu mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Warga Palestina Tolak Keputusan Israel Soal Peribadatan Jamaah Yahudi di Al Aqsa
Dari keputusan pengadilan, umat Yahudi diizinkan untuk mengunjungi situs tersebut tetapi tidak boleh berdoa atau melakukan ritual di sana.
Sebelumnya, warga Palestina mengecam keputusan pengadilan Israel, yang membatalkan kesepakatan lama di mana umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di dekatnya.
Palestina, pejabat di Yordania, Mesir, dan Arab Saudi telah mengutuk keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Baca Juga: DPR AS Gelontorkan Rp14 Miliar Untuk Israel untuk Sistem Pertahanan Rudal 'Iron Dome'
Bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsa adalah salah satu tempat suci an dihormati oleh orang Yahudi sebagai lokasi dua kuil kuno.