Umrah Tanpa Izin Kena Denda Rp37,9 Juta: Ini Aturan Baru dari Kerajaan Arab Saudi

- 15 September 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi umrah/ Kerajaan Arab Saudi tegaskan bagi masyarakat yang nekat umrah tanpa izin akan dikenakan denda
Ilustrasi umrah/ Kerajaan Arab Saudi tegaskan bagi masyarakat yang nekat umrah tanpa izin akan dikenakan denda /Instagram/spanews

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,”Kementerian mengumumkan dalam Tweet pada hari Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin 13 September 2021.

Bulan lalu, Kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Izinkan Perempuan Untuk Menempuh Pendidikan Perguruan Tinggi, Taliban Berlakukan Pembelajaran Sesuai Syariat

Baca Juga: Teroris yang Terinspirasi IS Ditembak Polisi Selandia Baru Usai Lukai Enam Warga di Supermarket

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah