Pasca pengambilalihan kekuasaan dan pemerintaahn Afghanistan oleh kelompok Taliban, banyak pihak yang mengkhawatirkan akan kembalinya penerapan hukum Islam yang keras.
Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan mengingat pada tahun 1990-an saat Taliban berkuasa perempuan dan anak perempuan sebagian besar tidak mendapat pendidikan dan pekerjaan.
Baca Juga: Beberapa Kota di Turki Alami Banjir Bandang, 27 Orang Dilaporkan Tewas
Penutup wajah penuh menjadi wajib di depan umum, dan perempuan tidak bisa meninggalkan rumah tanpa pendamping laki-laki.
Cambuk dan eksekusi publik, termasuk rajam karena tuduhan perzinahan, dilakukan di alun-alun kota dan stadion.
Meskpun juru bica Taliban saat ini mengaku telah melakukan modernisasi beberapa hal, tetap masih belum diketahui nasib Afghanistan ke depannya.***