China Hukum Mati Pelanggar Protokol Kesehatan, Wargenet China Mendukung

- 16 Juli 2021, 16:01 WIB
Ilusratsi. China berikan hukuman mati kepada pelanggar berat protokol kesehatan
Ilusratsi. China berikan hukuman mati kepada pelanggar berat protokol kesehatan /pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah China cukup serius dalam penegakan penerapan protokol kesehatan.

Keseriusan tersebut terlihat dari Lembaga Peradilan China yang kembali menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan hukuman mati.

Lembaga Peradilan China menilai pelanggaran yang dilakukann terdakwa terbilang cukup serius sehingga membawanya pada hukuman mati.

Baca Juga: Setelah Fadli Zon, Kini Giliran WHO yang Kritik Program Vaksin Covid-19 Berbayar

Dakwaan hukuman mati bagi pelanggar protokol kesehatan ternyata sudah terjadi terjadi pada beberapa kasus sebelumnya.

Sebelumnya, Ma Jianguo yang merupakan pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes Covid-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China (RRC) menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.

Pada tahun 2020 sendiri, Kejaksaan Agung RRC sampaikan bahwa pihaknya telah mememproses hukum 7.200 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Gedung Sekolah Runtuh Karena Gempa Meksiko, Seorang Pria Dihukum Penjara 208 Tahun

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.200 orang telah dijebloskan ke jerusi besi.

Lalu pada pertengahan 2021 ini, China kembali menjatuhkan vonis mati terhadap salah satu warganya yang melakukan pelanggaran berat protokol kesehatan Covid-19.

Seorang pria berusia 42 tahun, Chen Chenlong dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat tinggi Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021, kemarin.

Chen Chenlong ditangkap oleh aparat setempat atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap petugas pengendalian Covid-19 pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjar Sebut Mobilitas Masyarakat Jateng Turun 21 Persen Selama PPKM Darurat, Begini Dampaknya

Selain vonis hukuman mati, Chen Chenlong juga dikenai denda sebesar 656.000 yuan atau setara dengan Rp1,47 milliar.

“Atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” tulis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Harbin.

Kabar ini pun viral dan mendapatkan banyak dukungan dari warganet China.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah