Miris! Pemerintah India Hancurkan Masjid Tua Berumur 100 Tahun, Muslim India: Kami Ketakutan

20 Mei 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi proses penghancuran masjid /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah India di negara bagian Uttar Pradesh baru saja menghancurkan sebuah masjid tua berumur 100 tahun karena diklaim ilegal.

Porsesi penghancuran tersebut terjadi pada Senin, 17 Mei 2021 lalu. Pemerintah setempat mengirimkan alat berat ke lokasi masjid disertai iring-iringan aparat keamanan.

Atas adanya penghancuran masjid tersebut menimbulkan efek psikologis bagi umat muslim India, khususnya jamaah masjid bernama Gareeb Nawaz Al Maroof itu.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Berlanjut, Sebuah Sungai Terlihat Penuh Jenazah Korban

Baca Juga: Termakan Hoaks, Dokter di India Peringatkan Warga Bahwa Kotoran Sapi Bukan Obat Covid-19

Menurut keterangan Imam Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof, Maulana Abdul Mustafa mengatakan bahwa umat muslim dibuat ketakutan atas penghancuran masjid tersebut.

Semua umat muslim ketakutan. Tak ada satu pun yang berani melakukan protes saat masjid itu dihancurkan," ujar Maulana.

Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Masjid Dihancurkan di India, 'Semua Umat Muslim Ketakutan', Maulana juga menuturkan beberapa umat muslim sampai tidak berani kembali ke kediamannya sendiri.

"Bahkan sampai hari ini, beberapa orang masih ketakutan. Mereka pergi dari rumah dan bersembunyi di tempat lain agar tidak ditangkap polisi," tambahnya.

Baca Juga: India Hadapi Tsunami Covid-19, Biaya Jasa Ambulans Justru Mahal, Berikut Ini Nominalnya!

Baca Juga: 5 Negara Asia Ini Diramalkan Terkena Tsunami Covid-19 Seperti India?

Konflik penghancuran masjid yang telah berdiri sejak masa kolonialisasi Inggris itu bermula pada Senin, 15 Maret 2021 yang meragukan legalitas masjid.

Pemerintah setempat memperingatkan bahwa masjid akan dihancurkan jika tidak adanya dokumen izin pendirian bangunan.

Kemudian, pada Sabtu, 24 April 2021 lalu, Pengadilan Tinggi Negara Bagian Uttar Pradesh telah mengeluarkan putusan berupa pelarangan penghancuran masjid berumur 100 tahun tersebut.

Putusan tersebut melarang adanya penghancuran masjid hingga tanggal 31 Mei 2021 untuk menghindari konflik demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Ngeri! Hoaks dan Buzzer Menjadi Penyebab Tsunami Covid-19 di India, Indonesia Jangan Sampai Ikutan

Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, India Catat 184.347 Kasus Per Hari dan 650 Ribu Orang Mandi di Sungai Gangga

Namun, putusan pengadilan tersebut tidak dihiraukan dengan telah dilaksanakannya eksekusi penghancuran masjid pada Senin lalu.

Adanya penghaancuran masjid ini tentu menjadi catatan panjang diskriminasi umat muslim di India.

Keputusan penghancuran masjid ini tidak terlepas dari pengaruh politisi yang berkuasa di Uttar Pradesh.

Diketahui Uttar Pradesh dipimpin oleh Perdana Menteri Yogi Adityanatha, seorang nasionalis Hindu yang sering menyinggung umat muslim.

Bahkan Yogi sempat menyebutkan bahwa muslim adala teroris dalam pidatonya.***(Rio Rizky Pangestu/Pikiran Rakyat)

Editor: Alfiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler