Canggih! Kenali Sistem E-Tilang Terbaru Menggunakan HP yang Sudah Diberlakukan di Jawa Tengah

- 30 Mei 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol
Ilustrasi Penerapan Penilangan E-Tilang di Jalan Tol /Akun Instagram @sscilampung/

Gambar-gambar pelanggaran lalu lintas ini akan secara otomatis terkirim ke bagian back office atau admin yang berada di kantor Dilantas Polda Jawa Tengah.

Bukti pelanggaran yang difoto oleh polisi yang bertugas di lapangan akan dilakukan validasi. Apabila sudah tervalidasi pelanggarannya, admin akan mencetak surat konfirmasi tilang tersebut untuk dikirim kepada pelanggar melalui kurir.

Baca Juga: Harga iPhone 11, iPhone 11 Pro Terbaru Turun di iBox, Yuk Disimak

Setelah surat tersebut sampai di rumah pelanggar lalu lintas, pelayanan dapat dilakukan secara online melalui nomor call center yang telah diberikan.

Dalam pelayanan ini pelanggar dapat melakukan tanya jawab serta membicarakan mekanisme penyesuaian tilang.

“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” kata Adiel.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys 0.37 Mod Unlimited Gems Apk Sudah Ada? Bisa Langsung Klik Link Legal Ini!

Untuk menyelesaikan proses tilang, pelanggar diwajibkan membayar via BRIVA saat surat tilang terbit. Nomor rekening akan dikirimkan melalui call center.

Pelanggar juga perlu mengirimkan bukti pembayaran agar proses tilang dapat selesai.

Aturan-aturan yang menyebabkan pengguna lalu lintas dapat dikenai tilang elektronik antara lain tidak menggunakan helm, pemasangan plat yang tidak sesuai, serta beberapa aturan lainnya.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x