Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku pemerasan.
Ia menjelaskan saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan komplotannya.
Baca Juga: Sederet iPhone 3 Jutaan Terbaik 2022: Daftar Harga Lengkap iPhone 8 Plus, iPhone XR hingga iPhone 11
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari laporan terduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.
Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama empat rekannya yang warga sipil.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.***