INFOSEMARANGRAYA.COM- Polres Pemalang amankan tersangka pengedar uang palsu dengan modus beli ponsel secara COD (Cash On Delivery) pada Jumat 5 November 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial S (42 tahun) merupakan warga Kecamatan Belok, Kabupaten Pemalang.
"Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar untuk membeli ponsel dari saksi David Setiawan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Sindikat Penipuan Antarkota Ditangkap, Diotaki Ibu Rumah Tangga
Dalam penyidikan polisi, saksi David mengaku tidak tahu jika uang yang diterimanya adalah uang palsu. Kemudian saksi memakai uang palsu itu untuk membeli ponsel baru.
David diketahui membeli ponsel secara COD dengan pelapor Saiful Ahmad (24 tahun) seharga Rp660 ribu.
"Saksi Saiful ternyata sadar bahwa uang seratusan ribunya palsu. Lalu pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali," tutur AKBP Ari Wibowo.
Baca Juga: Polsek Pedurungan Berhasil Menangkap Pasangan Maling Pembobol Rumah Kosong