INFOSEMARANGRAYA - Sindikat penipuan antarkota dengan modus pemesanan barang kebutuhan sehari-hari, berhasil diungkap petugas Polres Purworejo.
Penipuan tersebut diotaki oleh seorang ibu rumah tangga dengan inisial YL (39 tahun) warga Kota Magelang dibantu rekannya yaitu AS (47 tahun), asal Kabupaten Wonosobo, WB (41 tahun) asal Kabupaten Purworejo sebagai sopir dan ATE (40 tahun) berasal dari Kabupaten Magelang yang bertindak sebagai penadah.
Atas penipuan yang dilakukan, para pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Bernilai Milyaran Ditangkap Polisi
Kasat Reskim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengemukakan, Polres Purworejo menangkap empat tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan barang kebutuhan sehari-hari, Kamis (2/9).
Dari keempat pelaku, satu diantaranya merupakan perempuan yang merupakan otak dari aksi penipuan tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku YL selaku otak dari Sindikat tersebut memesan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari kepada korban AHP (49 tahun) di Surakarta.
Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Skema Ponzi, Banyak Penipuan Didalamnya
Pelaku meminta barang untuk dikirim ke Purworejo dan menjanjikan akan membayar secara tunai sesampainya di Purworejo.