Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita di Pekalongan Diringkus Polisi

- 14 Oktober 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penggelapan/ Polres Pekalongan tangkap wanita pelaku penggelapan 11 mobil rental milik orang lain
Ilustrasi penggelapan/ Polres Pekalongan tangkap wanita pelaku penggelapan 11 mobil rental milik orang lain /Pixabay/Handcuffs

INFOSEMARANGRAYA,- Seorang wanita ditangkap Polres Pekalongan atas kasus penggelapan 11 mobil rental senilai Rp2,16 miliar 

Ya, wanita 30 tahun berinisial R ini merupakan warga Kendal yang diduga meng- gadaikan puluhan mobil rental milik orang lain. 

" Pelaku menggadaikan mobil rental itu ke orang lain. Di gadaikan dengan harga bervariasi, misalnya Rp 25 juta atau Rp 30 juta," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Lobi Mapolres, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Terlibat Kasus, Tamara Bleszynski Sambangi Bareskrim Polri

Ia mengatakan kronologinya bermula ketika pelaku menyewa mobil di kantor Rental Mobil Trans Jaya Perumahan Griya Pringgosari No. 14 RT 02 RW 06, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Perempuan muda itu mulai menyewa pada 17 Januari 2020 dengan sistem setor mingguan.

Seiring berjalannya waktu, pelaku terus menambah jumlah mobil yang disewa hingga 11 unit. Sewa mobil terakhir pada 7 September 2021.

Korban yaitu Budi Prasetyo mulai curiga ketika pembayaran mulai tidak lancar pada akhir Agustus 2021. Lalu salah satu GPS mobil mati dan korban menanyakan pada pelaku.

Baca Juga: Hendak Tangkap Pencuri, Kakek 74 Tahun di Demak Justru Ditahan Polisi, Ada Apa?

" Tersangka menjawab mobil dibawa suami dan akan segera dikembalikan. Karena merasa curiga maka korban bersama temannya mengecek mobil yang lain yang dan GPS masih aktif," tutur Kapolres.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah