Rekening ATM Ludes Rp5,8 Miliar, Warga Asal Kudus Gugat Bank Mandiri Kudus ke Pengadilan

- 8 Oktober 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Pembobolan ATM/ rekening ludes Rp5,8 miliar, warga asal Kudus gugat pihak Bank Mandiri Kudus
Ilustrasi Pembobolan ATM/ rekening ludes Rp5,8 miliar, warga asal Kudus gugat pihak Bank Mandiri Kudus /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA,- Warga asal Kudus layangkan gugatan ke Bank Mandiri Kudus atas kasus pembobolan rekening miliknya yang ludes sebesar Rp5,8 miliar rupiah.

Gugatan ini dilayangkan lantaran pihak Bank Mandiri Kudus tidak segera memberikan kejelasan dan tindakan terkait hilangnya yang uang senilai Rp5,8 miliar milik nasabah bernama Moch Imam Rofi'i. 

Moch Imam Rofi'i yang merupakan warga desa Jati, Kabupaten Kudus ini telah melaporkan kasus pembobolan uang milik nya ke pihak OJK dan melalui kuasa hukumnya ia juga melaporkan ke Pengadilan.

Baca Juga: Pemkot Semarang Gelar Virtual Job Fair 2021, Yuk Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

"Karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak Bank Mandiri Kudus, maka kami ajukan gugatan di PN Kudus. Pengajuan gugatan sudah kita lakukan sejak Rabu (6/7) lalu," ujar Kuasa hukum penggugat, Musafak, Jumat 8 Oktober 2021.

Menurut Musafak, Gugatan dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus ini akan dilakukan sidang perdana pada Rabu (20/10/2021) mendatang.

"Sidang perdana di PN Kudus rencana akan digelar Rabu (20/10/2021)," tambah Musafak.

Baca Juga: KPK Datangkan 4 Saksi untuk Proses Penyelidikan Maling Uang Rakyat di Muara Enim

Dalam gugatannya Musafak menuntut Bank Mandiri Kudus untuk mengembalikan secara materiil Rp 5,8 Milyar dan kerugian nonmateriil sebesar Rp 50 milyar.

"Secara materiil klien kami mengalami kerugian Rp 5,8 milyar dan kerugian nonmateriil ini psikologi klien kami telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri Kudus sehingga menguras pikiran dan tenaga sehingga kami gugat sebesar Rp 50 milyar. Jadi total kerugian klien sebesar Rp 55,8 milyar," pungkas Musafak.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Seperti diberitakan sebelumnya, terbongakrnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Rp 20 juta. 

Namun tidak bisa, kemudian korban menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.

Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 Milyar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi pada rekening korban.

Baca Juga: Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Polda Jateng Sebut Mereka Gunakan Alat Las dan Bor

Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000.

Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu. 

Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah Dalam Mesin ATM Bank Jateng Dibabat Habis Oleh Pencuri

"Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada tanggal 28 September 2021 kita kirimkan somasi tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab," ujar Musafak lagi.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah