Dua Tersangka Pembuang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo ditetapkan Polisi

- 18 September 2021, 09:08 WIB
Dua tersangka pelaku pembuangan limbah industri alkohol ke sungai Bengawan Solo saat diinterograsi oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu
Dua tersangka pelaku pembuangan limbah industri alkohol ke sungai Bengawan Solo saat diinterograsi oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu /Humas Polda Jawa Tengah

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo ditetapkan oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam siaran pers di Semarang, Jumat 17 September 2021 mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Curah Hujan tinggi, BPBD Batang Sebut 12 Titik Ini Rawan Banjir

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa dieselm diangkut menggunakan mobil," katanya.

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Baca Juga: Pasutri Asal Pati Bobol Bank Jateng Sampai Rp20 Miliar, Ini Modus Operandinya!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah