“Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” katanya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Baca Juga: Siap PTM, Ratusan Pelajar SMP di Purwokerto Terima Vakisn Covid-19 dari Dinas Kesehatan
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menambahkan bahwa timnya turun ke lapangan untuk supervisi Polres Batang untuk menbungkap pembunuhan wanita ini.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” kata Kombes Pol Djuhandani.
Djuhandani menegaskan, pengungkapan kasus pembunuhan wanita ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu.***