INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polres Salatiga mengaku sudah menerima laporan terkait kasus arisan online Salatiga yang total kerugiannya mencapai Rp200 miliar.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan ada perwakilan korban arisan online Salatiga yang mengadu ke pihaknya.
Namun, pihak Polres Salatiga mengaku masih meminta para korban untuk melengkapi dokumen arisan online seperti bukti setor kepada terduga tersangka RAP.
Baca Juga: Heboh Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online, Menurut OJK Ini Ciri-cirinya
Baca Juga: INFO LOKER! Universitas Gajah Mada UGM Butuh Dosen Tetap Non PNS Lulusan S2 dan S3 Terbaru Agustus 2021
“Baru kami data dan minta dokumennya untuk dilengkapi, sementara itu dulu.” ujar AKP Lanang kepada wartawan.
Pihak Reskrim Polres Salatiga pun meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor dengan menunjukan bukti-bukti.
“Masyarakat yang merasa dirugikan bisa membuat laporan,” ujarnya.
Baca Juga: Tertipu Rp200 Miliar, Korban Penipuan Arisan Online di Salatiga Ungkap Pola Terduga Pelaku
Baca Juga: Penerimaan Bintara Perawat dan Bidan Polri Dibuka, Simak Syaratnya!