INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit blusukan ke bakul wedangan atau warung hik di Kota Solo.
Kapolri sempat mendengarkan keluhan pedagang warung hik jika PPKM darurat membuat omzet penjualannya menurun hingga 50 persen.
Kapolri pun menjawab curhatan penjual hik ini, jika kebijakan PPKM Darurat terapksa dikeluarkan pemerintah untuk melindungi warga dari ancaman Covid-19.
Baca Juga: Tak Hanya Jateng, 7 Provinsi Ini Juga Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Cek Tanggalnya!
“Karena angka covid kan sedang tinggi, jadi supaya masyarakat aman, terus angka covidnya bisa turun, maka aturannya dibuat,” kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, meskipun penerapan PPKM Darurat, warung hik tetap masih boleh berjualan sampai jam 20.00 WIB.
Kapolri juga menyampaikan, pedagang harus mengingatkan pelanggannya memakai masker jika kedapatan tidak mengenakan masker.
Di akhir perbincangan, Kapolri, yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo itu kemudian berbincang dengan penjual HIK, memakai bahasa Jawa Kromo, atau bahasa Jawa halus sambil memberikan paket sembako dari pemerintah.