332 Tindak Kejahatan Terjadi Selama PPKM Darurat,Polri: Ada Satu Kejadian di Wilayah Jateng!

- 9 Juli 2021, 14:33 WIB
Kabag Humas Polri menyampaikan adanya 332 tindak kejahatan selama pemberlakuan PPKM Darurat, salah satunya terjadi di Jawa Tengah
Kabag Humas Polri menyampaikan adanya 332 tindak kejahatan selama pemberlakuan PPKM Darurat, salah satunya terjadi di Jawa Tengah //Humas Polri

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kepolisian RI mencatat ada 332 dugaan tindak pidana selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali sejak 3-7 Juli 2021.

Tindak pidana itu meliputi 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan, dan tiga dilakukan restorative justice.

Yang mana dari 332 tindak pidana itu, salah satunya terjadi di Jawa Tengah (Jateng), dimana petugas Covid-19 dihadang dan diancam memakai senjata tajam oleh seseorang.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa kejadian bermula saat petugas Covid-19 yang hendak menjemput pasien dihadang.

Baca Juga: Kabar Baik! Zona Merah di Kudus Mulai Berkurang, Begini Kondisinya

Baca Juga: Air Puriefer Efektif Hilangkan Virus Covid-19 Dalam Ruangan? Cek Faktanya!

Penghadang yang kemudian menjadi tersangka itu mengancam petugas menggunakan senjata tajam (sajam).

“Saya jelaskan ada satu kejadian yaitu penghadangan petugas penjemput pasien Covid-19 oleh tersangka dengan menggunakan sajam yang dilakukan di wilayah Jateng," katanya, Kamis 8 Juli 2021.

“Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” jelas Kombes Ramadhan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x