Pengedar Ganja Seberat 2,168 Kilogram di Solo Hari Ini Diperiksa Polisi

- 29 Juni 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi ganja kering. Pengedar narkoba jenis ganja di Solo hari ini jalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta.
Ilustrasi ganja kering. Pengedar narkoba jenis ganja di Solo hari ini jalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta. /

Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap RI di rumahnya, di kawasan Bekonang, Sukoharjo.

Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, disitulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering dalam bungkus seberat 2,130 kilogram.

Baca Juga: Nasib! Anggota DPRD Grobogan Kepergok Konsumsi Ganja di Rumahnya, Alasannya Cuma Karena Ini?

Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah