Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap RI di rumahnya, di kawasan Bekonang, Sukoharjo.
Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, disitulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering dalam bungkus seberat 2,130 kilogram.
Baca Juga: Nasib! Anggota DPRD Grobogan Kepergok Konsumsi Ganja di Rumahnya, Alasannya Cuma Karena Ini?
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***