PPDB Jenjang SMA dan SMK Jateng Dibuka Sampai 24 Juni 2021, Catat Syarat dan Jadwalnya!

- 21 Juni 2021, 18:14 WIB
PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Dibuka Sampai 24 Juni 2021, Catat Syarat dan Jadwalnya
PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Dibuka Sampai 24 Juni 2021, Catat Syarat dan Jadwalnya /Tangkapan layar Instagram/@ppdbjateng2021

 

INFOSEMARANGRAYA,- Pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah telah dimulai per hari ini Senin 21 Juni sampai dengan 24 Juni 2021 mendatang.

Seleksi jalur zonasi seperti yang dilansir di laman ppdb.jatengprov.go.id,melibatkan pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak atau radius domisili sesuai alamat KK dengan satuan pendidikan.

Adapun seleksinya adalah hanya berdasarkan jarak domisili dan usia saat masuk sekolah. Sedangkan untuk alurnya sendiri pertama kali para pendaftar harus memasukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir di situs https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021 : Dipaksa Jujur ke Nino sebagai Hukuman, Elsa Justru Pilih di Penjara?

Baca Juga: Aturan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Di Jateng Berubah, Disdikbud: Zona Merah Masih Dilarang

Kemudian unggah pakta integritas yang selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.

APA ITU PAKTA INTEGRITAS

Nah, pakta integritas sendiri adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini.

Dalam pakta integritas, orang tua/wali Calon Peserta Didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu :

  • Seluruh data/dokumen yang dipergunakan Calon Peserta Didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
  • Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Baca Juga: Pasanganmu Tiba-Tiba Berubah Sikap? Kenali 5 Tanda Ini, Bisa Jadi Pasanganmu Tengah Berselingkuh

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP yang Tidak Terdaftar Jadi Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id, Mudah Cuma Pakai HP!

Adapun pakta integritas harus diisi oleh orangtua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Orangtua atau wali, harus menyimpan pakta integritas agar jangan sampai hilang.

Untuk dokumen, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dimiliki Calon Peserta Didik. Berikut rinciannya :

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Rezeki Lancar, Umat Muslim Wajib Amalkan!

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Akan Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Ini Dokumen yang Perlu Dilengkapi!

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar Tunggu Haji Mengular Akibat Pembatalan Pemberangkatan, Antrean Paling Lama Tembus 45 Tahun?

Baca Juga: Netizen Antusias Mengantisipasi Comeback SM Entertainment Untuk Paruh Kedua Tahun 2021

JADWAL PPDB SMA JATENG JALUR ZONASI

- Pemeriksaan Data Siswa secara online: 24 - 28 Mei 2021 (dilakukan selama 24 jam)

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Aktivasi Akun secara online: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Pendaftaran secara online: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online: 25 - 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam)

- Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021 Hari Pertama Masuk Sekolah : 12 Juli 2021.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah