Dalam pakta integritas, orang tua/wali Calon Peserta Didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu :
- Seluruh data/dokumen yang dipergunakan Calon Peserta Didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
- Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Baca Juga: Pasanganmu Tiba-Tiba Berubah Sikap? Kenali 5 Tanda Ini, Bisa Jadi Pasanganmu Tengah Berselingkuh
Adapun pakta integritas harus diisi oleh orangtua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Orangtua atau wali, harus menyimpan pakta integritas agar jangan sampai hilang.
Untuk dokumen, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dimiliki Calon Peserta Didik. Berikut rinciannya :
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Rezeki Lancar, Umat Muslim Wajib Amalkan!