INFOSEMARANGRAYA,- Pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah telah dimulai per hari ini Senin 21 Juni sampai dengan 24 Juni 2021 mendatang.
Seleksi jalur zonasi seperti yang dilansir di laman ppdb.jatengprov.go.id,melibatkan pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak atau radius domisili sesuai alamat KK dengan satuan pendidikan.
Adapun seleksinya adalah hanya berdasarkan jarak domisili dan usia saat masuk sekolah. Sedangkan untuk alurnya sendiri pertama kali para pendaftar harus memasukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir di situs https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Baca Juga: Aturan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Di Jateng Berubah, Disdikbud: Zona Merah Masih Dilarang
Kemudian unggah pakta integritas yang selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun dan mencetak bukti pengajuan yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
APA ITU PAKTA INTEGRITAS
Nah, pakta integritas sendiri adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini.