INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemkot Pekalongan bersama tim Satgas Covid-19 memberlakukan aturan penyekatan kendaraan dari wilayah zona merah yang masuk Kota Pekalongan melalui jalan tol pada Kamis 17 Juni 2021.
"Penyekatan kendaraan dilakukan khususnya bagi kendaraan dari daerah-daerah zona merah seperti Grobogan, Jepara, Semarang, Brebes dan Slawi," terang Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pekalongan Kota Ipda Budi Winarso.
Tak hanya memperketat pengawasan prokes, pihaknya juga melakukan tes swab antigen secara acak bagi para pengendara.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Bupati Grobogan Minta Warga Jangan Abaikan Prokes!
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19 di Kota Semarang, Hendi: Guru PAUD Kini Jadi Prioritas Vaksinasi
"Tadi ada dua orang dari Grobogan dan Demak yang kami ambil sampel. Dan alhamdulillah hasilnya negatif," terangnya.
Selain di jalan tol, penyekatan juga dilakukan di tiga titik yakni Pos Polisi Jalan Dr Wahidin, Jalan Tondano, dan kawasan wisata religi makam Sapuro.
Upaya ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 di Kota Pekalongan menyusul adanya varian baru yang merebak di Jateng.