Sementara itu, Pemkab Pati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di wilayah zona merah. Langkah melokalisir atau lockdown itu dilakukan sebagai upaya menekan kenaikan persebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu camat bersama forkompimcam dan pemerintah desa dapat melokalisir dan membatasi aktivitas warga di wilayah/area yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Poin kedua diminta untuk melakukan penjagaan akses keluar masuk di wilayah zona merah selama pembatasan aktivitas warga. Selain itu juga menkoordinasikan dan memastikan pemenuhan kebutuhan logistik warga yang isolasi melalui swadaya atau bantuan warga setempat, pemerintah desa dan pemkab.
Dari data situs covid19.patikab.go.id pada Minggu 13 Juni 2021, disebutkan ada 21 kasus. Sementara untuk konfirmasi dirawat total ada 203 kasus dimana tiga di antaranya kasus baru.***