Komunitas anti riba berkolaborasi dengan BMT UMY mencari orang yang layak ditolong agar terbebas dari hutang riba.
Hingga kini sudah ada 10 komunitas anti riba yang tergabung bersama BMT UMY dalam program Pembebasan Hutang Riba (PHR).
''Kami tidak sendirian melakukan program ini, komunitas anti riba membantu memberikan data lapangan. Mereka akan merekomendasikan kepada kami siapa-siapa saja yang perlu dibantu,'' ujar Misbahul.
Baca Juga: Ini Kata Ahok Tentang Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap: Direksi Sedang Siapkan Laporan
Nah pada tahun 2020 program BPR, pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar Rp107 juta untuk membantu kaum marjinal yang terpuruk akibat utang riba.
Program yang dijalankannya bersama komunitas anti riba ini bertujuan untuk edukasi gerakan anti riba. Hal ini juga bentuk kepedulian BMT UMY selaku lembaga keuangan yang fokus bertransaksi tanpa riba.
Ia mengungkapkan banyak kalangan bawah yang kesulitan keuangan karena terjerat hutang rentenir.
Baca Juga: Pedalpedia 2021: Gowes Aman Kenalkan Pesona Wisata Kebumen
Di BMT ada dana-dana sosial yang manfaatkan untuk membantu kaum dhuafa terutama yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya.***