Rembang Tutup Total Tempat Wisata Hingga Pembatasan PKL

- 9 Juni 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi lockdown atau pembatasan akses di panti asuhan Rembang
Ilustrasi lockdown atau pembatasan akses di panti asuhan Rembang /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc./

"Penyelenggara wajib untuk melapor ke Polsek, Satgas kecamatan dan desa. Penyelenggaraan kegiatan sosial, seni dan budaya hanya bisa dilaksanakan siang hari. Kami melarang kegiatan pada malam hari," jelas dia.

Selain itu, Pemkab Rembang juga membatasi operasional toko modern dan pedagang malam. Dia menegaskan toko modern buka hingga pukul 20.00. Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan malam hari bisa menutup usaha pada pukul 21.00.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Demak Meninggal Dunia Setelah Pulang Paksa dari Rumah Sakit

"Kami berharap pelaku usaha sementara bisa memahami. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang," tegas dia.

Arief mengatakan hingga kemarin Kabupaten Rembang sudah masuk zona oranye Covid-19. Hingga Selasa 8 Juni 2021, tak kurang 259 kasus Covid19 ditemukan di Kabupaten Rembang. Dari jumlah itu, 70 diantaranya menjalani dirawat di RSUD dokter R Soetrasno Rembang.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x