Rembang Tutup Total Tempat Wisata Hingga Pembatasan PKL

- 9 Juni 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi lockdown atau pembatasan akses di panti asuhan Rembang
Ilustrasi lockdown atau pembatasan akses di panti asuhan Rembang /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc./

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menutup total semua tempat wisata, usaha wisata karaoke hingga pusat kuliner wisata mulai Selasa 7 Juni 2021.

Keputusan untuk menutup semua tempat wisata, usaha wisata karaoke dan pusat kuliner sampai batas waktu yang belum ditentukan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang.

Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan Pemkab Rembang sempat mengambil kebijakan tempat wisata libur pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Rembang Meningkat, RSUD Siapkan Ruang Isolasi Tambahan

"Sebelumnya kami hanya menutup setiap Sabtu, Minggu dan hari libur. Penutupan tempat wisata itu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Arief Dwi Sulistya yang dikutip Suara Merdeka.

Saat tempat wisata buka pada liburan Lebaran kemarin, Pemkab Rembang sempat melaksanakan rapid antigen secara acak kepada wisatawan. Sejumlah wisatawan dari luar kota kedapatan reaktif Covid-19.

Selain tempat wisata, Arief menegaskan Pemkab Rembang juga memperketat kegiatan sosial, seni dan budaya yang digelar oleh masyarakat.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi 2 Kali Dosis, Warga di Kabupaten Rembang Justru Positif Covid-19

Dia mengatakan kegiatan sosial, seni dan budaya bisa dilaksanakan apabila mendapatkan ijin dari aparat berwenang. Dengan syarat hanya bisa diikuti oleh 25 persen kapasitas tempat yang ditentukan oleh aparat.

"Penyelenggara wajib untuk melapor ke Polsek, Satgas kecamatan dan desa. Penyelenggaraan kegiatan sosial, seni dan budaya hanya bisa dilaksanakan siang hari. Kami melarang kegiatan pada malam hari," jelas dia.

Selain itu, Pemkab Rembang juga membatasi operasional toko modern dan pedagang malam. Dia menegaskan toko modern buka hingga pukul 20.00. Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan malam hari bisa menutup usaha pada pukul 21.00.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Demak Meninggal Dunia Setelah Pulang Paksa dari Rumah Sakit

"Kami berharap pelaku usaha sementara bisa memahami. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang," tegas dia.

Arief mengatakan hingga kemarin Kabupaten Rembang sudah masuk zona oranye Covid-19. Hingga Selasa 8 Juni 2021, tak kurang 259 kasus Covid19 ditemukan di Kabupaten Rembang. Dari jumlah itu, 70 diantaranya menjalani dirawat di RSUD dokter R Soetrasno Rembang.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x