INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayahnya. Salah satunya dengan membatasi pengunjung Mall yakni satu jam saja.
Tak hanya itu, sejumlah tempat umum lain yang memicu kerumunan juga dibatasi jam operasionalnya. Penerapan PPKM mikro pun dimulai sejak kemarin sampai 14 hari ke depan.
“Salah satunya yang kita sepakati adalah Alun-alun, kafe, dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Dan pengunjung di supermarket atau mall juga kita batasi maksimal satu jam,” ujar Bupati Arif Sugiyanto saat memimpin rapat Satgas Penanggulangan Covid-19 di Gedung F Setda Kebumen, Rabu 2 Juni 2021 pagi.
Baca Juga: Pelaku Kasus Video Bugil Bermotor di Klaten Ditangkap, Motifnya Taruhan Bola
Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Asal Tegal Digendong Saat Melewati Jembatan, Kenapa?
Upaya ini dilakukan Pemkab Kebumen lantaran kasus Covid-19 di Kebumen mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir. Tercatat sejak Rabu 2 Juni 2021, total ada 7.932 pasien positif, 7.354 sembuh dan 338 orang meninggal dunia.
Arif juga mengingatkan masyarakat yang berada di zona merah dan orange atau wilayah dengan peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan berskala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.
Sedangkan untuk wilayah di zona hijau atau kuning tetap diizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan. Tetapi syaratnya harus membuat surat pernyataan untuk menaati protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Pakar Ungkap Dampak Positif Game: Bisa Tingkatkan Kecerdasan Anak