INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan razia penyakit masyarat di objek wisata Pantai Sigandu.
Selain mengawasi pengunjung yang melakukan pelanggaran, petugas Satpol PP juga mendatangi dua kafe.
Menurut Kepala Satpol PP Batang, Akhmad Fathoni, di salah satu kafe yang dirazia telah ditemukan sejumlah botol minuman keras.
Baca Juga: Syarat dan Niat Puasa Syawal, Mendapatkan Pahala Satu Tahun Berpuasa
Baca Juga: Candi Prambanan Dibuka Untuk Wisatawan Karena Berada di Zona Kuning COVID-19
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Wali Kota Semarang Peringatkan Ada Perubahan Klaster
"Yang satu, kami tidak menemukan miras. Tapi yang satu kami temukan dan sita," ujar Fathoni kepada wartawan, Kamis 13 Mei 2021.
Fathoni menambahkan jika razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan banyaknya pengunjung yang mabuk.
Terkait penyitaan miras itu pihaknya langsung melakukan pembinaan karena pemilik mengaku tidak tahu tentang aturan larangan menjual miras.