Satreskrim Polres Demak Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Beraksi di Mranggen

- 14 April 2021, 21:33 WIB
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021.
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021. /Humas Polres Demak

Saat dimintai keterangan, tersangka justru mengaku mendapatkan uang dari pelanggan yang membeli kosmetiknya secara COD.

Menindak lanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keterangan tersangka benar atau ada sindikat lain. 

Baca Juga: Bank BRI Resmi Tutup di Aceh Karena Alasan Ini

"Ini masih kita dalami, apa memang benar dari hasil COD atau jaringan yang lain," ujar Kompol Johan.

Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenai pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada akan adanya peredaran uang palsu.

Baca Juga: Jadi Youtuber Terkenal, Atta Tak Pernah Tenang Saat Makan, Apa Penyebabnya?

"Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang orang yang mengedarkan upal, segera laporkan," tegas Johan.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah