Satreskrim Polres Demak Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Beraksi di Mranggen

- 14 April 2021, 21:33 WIB
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021.
Wakpolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam keterangan persnya, Senin 12 April 2021. /Humas Polres Demak

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang marak terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

Menurut Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru tersangka diketahui bernama Giyanti (33 Tahun) yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak. 

Johan Valentino mengungkap kejadian itu diketahui usai tersangka yang berprofesi sebagai penjual kosmetik membeli sayuran di Pasar Guntur, Demak menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, India Catat 184.347 Kasus Per Hari dan 650 Ribu Orang Mandi di Sungai Gangga

" Tersangka ini membeli kacang panjang seharga Rp 4.000 menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp 96.000. Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda," kata Johan Valentino dalam keterangan persnya yang didampingi Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin 12 April 2021.

Selanjutnya, Johan mengatakan saat tersangka membelanjakan uang palsu tersebut, pedagang sempat menaruh curiga dan meneriakinya. Kemudian warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat Polsek Guntur. 

Usai dilakukan penyelidikan dengan disertai barang bukti uang palsu tersebut, ternyata memang bukan uang asli.

Baca Juga: Lepaskan 584 Ton Ekspor Perikanan Asal Jateng, Ganjar Kaget Rajungan Jadi Favorit Negara Amerika Serikat

" Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah," ungkap Kompol Johan.

Saat dimintai keterangan, tersangka justru mengaku mendapatkan uang dari pelanggan yang membeli kosmetiknya secara COD.

Menindak lanjuti kasus tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keterangan tersangka benar atau ada sindikat lain. 

Baca Juga: Bank BRI Resmi Tutup di Aceh Karena Alasan Ini

"Ini masih kita dalami, apa memang benar dari hasil COD atau jaringan yang lain," ujar Kompol Johan.

Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenai pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada akan adanya peredaran uang palsu.

Baca Juga: Jadi Youtuber Terkenal, Atta Tak Pernah Tenang Saat Makan, Apa Penyebabnya?

"Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang orang yang mengedarkan upal, segera laporkan," tegas Johan.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah