Tuduh Selingkuh, Pria di Kebumen Mabuk Pukuli Istri Hingga Pingsan

- 19 Maret 2021, 22:06 WIB
Wakapolres Kebumen perlihatkan barang bukti dari aksi kasus KDRT. Jumat 19 Maret 2021
Wakapolres Kebumen perlihatkan barang bukti dari aksi kasus KDRT. Jumat 19 Maret 2021 /Red Info Semarang Raya

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

"Iya Pak. Saya melihat chatting di WA (WhatsApp) istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," ungkap tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga: Bingung Cari Judul Skripsi? Mahasiswa Wajib Tahu Tips Ini

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun./RL***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah