Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.
"Iya Pak. Saya melihat chatting di WA (WhatsApp) istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," ungkap tersangka kepada polisi.
Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca Juga: Bingung Cari Judul Skripsi? Mahasiswa Wajib Tahu Tips Ini
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun./RL***