Baca Juga: Transaksi Sabu di Depan Masjid, Residivis Kasus Penipuan Ditangkap
"Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka," Tambah Kasat Reskrim.
Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis 4 Februari 2021, bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).
Baca Juga: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Kesini
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***