Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang Ditahan, Polisi Dalami Motif

- 27 Februari 2021, 06:15 WIB
Sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang Jawa Tengah, mulai babak baru. Pelaku dugaan pembunuhan yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, usai mencoba bunuh diri, kini ditahan di sel tahanan Polres setempat.

Upaya penahanan dilakukan setelah pelaku bernama Sumani warga Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang telah dinyatakan sehat.

"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Ini Belum Mengaku dan Coba Bunuh Diri!

Baca Juga: Nekat Pesta Miras di Warung Angkringan, Empat Pemuda Dibawa Polisi

Jika sebelumnya pelaku belum bisa dimintai keterangannya selama dirawat di rumah sakit, saat ini sudah bisa dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga. Pada saat ini, pelaku menjalani penahanan lanjutan dan polisi masih mendalami motif dari pembunuhan terhadap empat orang ini.

Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021. Akan tetapi, setelah penetapan tersebut, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, namun dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Belum Mengaku, Padahal Banyak Barang Bukti

Baca Juga: Transaksi Sabu di Depan Masjid, Residivis Kasus Penipuan Ditangkap

"Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka," Tambah Kasat Reskrim.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis 4 Februari 2021, bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Baca Juga: Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Kesini

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x