Transaksi Sabu di Depan Masjid, Residivis Kasus Penipuan Ditangkap

- 25 Februari 2021, 06:05 WIB
Polisi menunjunkan barang bukti yang disita dari tersangka Saiful, Rabu 24 Februari 2021.
Polisi menunjunkan barang bukti yang disita dari tersangka Saiful, Rabu 24 Februari 2021. /Tribrata News

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 141 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah