Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 141 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.***