"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres, sehingga bisa mulai disosialisasikan," ujarnya.
Kendati demikian, Sudiharti juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang terkait dengan penyediaan lampu penerangan jalan serta penataan akses jalan di tempat relokasi.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin COVID-19 Buatan Undip Ini Masuki Fase Dua Uji Klinis
Adapun zona merah atau larangan berjualan bagi PKL di antaranya di kawasan Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, kawasan Alun-alun, depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian.
Sementara untuk zona kuning, masih boleh untuk berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi. Seperti di Balai Jagong hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal.
Untuk pagi harinya, kawasan Balai Jagong harus bersih dari pedagang karena fungsi utama kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga.***