Pemkab Kudus Beri Tempat Bagi PKL Sebelum Diberlakukannya Zona Larangan, Pedagang Harus Tahu!

- 20 Februari 2021, 13:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo saat melakukan kegiatan duduk bersama pedagang kaki lima (PKL) didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat 19 Februari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo saat melakukan kegiatan duduk bersama pedagang kaki lima (PKL) didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat 19 Februari 2021. /Dok. Pemkab Kudus

"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres, sehingga bisa mulai disosialisasikan," ujarnya.

Kendati demikian, Sudiharti juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang terkait dengan penyediaan lampu penerangan jalan serta penataan akses jalan di tempat relokasi.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin COVID-19 Buatan Undip Ini Masuki Fase Dua Uji Klinis

Adapun zona merah atau larangan berjualan bagi PKL di antaranya di kawasan Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, kawasan Alun-alun, depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian.

Sementara untuk zona kuning, masih boleh untuk berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi. Seperti di Balai Jagong hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal.

Untuk pagi harinya, kawasan Balai Jagong harus bersih dari pedagang karena fungsi utama kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x