Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya. Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan serta mengambil paksa tas yang dibawa korban, kemudian kabur.
"Di dalam tas itu ada kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang senilai Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," katanya pula.
Baca Juga: Ribut Dengan Suami Perkara TV Rusak, Istri Nekat Bakar Diri Hingga Sang Bayi Tewas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tersangka Warji menjelaskan aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," katanya.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras Sebuah Rumah di Batang Roboh, Pemiliknya Dilarikan ke Rumah Sakit
Tersangka juga mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.***