Pelaku Perampasan Modus Semprot Air Cabai Ditangkap, Ini Sasaran Korbannya

- 20 Februari 2021, 08:00 WIB
Polisi memberikan keterangan pers tersangka perampasan modus semprot cairan cabai.
Polisi memberikan keterangan pers tersangka perampasan modus semprot cairan cabai. /ANTARA/Heru Suyitno

 


INFOSEMARANGRAYA.COM
- Seorang pelaku perampasan dengan modus baru berhasil ditangkap Polres Temanggung Jawa Tengah. Tersangka bernama Warji warga Grobogan ini melakukan aksinya dengan menyemprotkan air cabai ke mata korbannya.

Menurut Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya. Dengan terlebih dulu berkordinasi dengan Polres Grobogan.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan Dadi Utomo (59 tahun) warga Pringsurat Temanggung.

Baca Juga: Wow, Berniat Revitalisasi Kota Parakan, Pemerintah Temanggung Siapkan Dana 5 sampai 10 Miliar!

"Tersangka bersama temannya dilaporkan oleh Dadi karena telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Kalicacing-Demangan Drsa Pingit Kecamatan Pringsurat 19 Januari 2021 lalu," ujar AKP Setyo Hermawan.

Ditambahkan Setyo, tersangka berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron untuk mencegat korban yang saat itu hendak pergi ke tempat kerja mengendarai sepeda motor.

"Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," katanya lagi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

Saat kejadian, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga korban menepi ke pinggir jalan, diikuti tersangka.

Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya. Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan serta mengambil paksa tas yang dibawa korban, kemudian kabur.

"Di dalam tas itu ada kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang senilai Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," katanya pula.

Baca Juga: Ribut Dengan Suami Perkara TV Rusak, Istri Nekat Bakar Diri Hingga Sang Bayi Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tersangka Warji menjelaskan aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," katanya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras Sebuah Rumah di Batang Roboh, Pemiliknya Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka juga mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x