Gak Mau Ribet, Ini Link dan Syarat Buat SKCK Secara Online

- 18 Februari 2021, 06:15 WIB
Petugas Polres Pekalongan menunjukan spanduk syarat dan cara pengajuan SKCK Online
Petugas Polres Pekalongan menunjukan spanduk syarat dan cara pengajuan SKCK Online /Tribratanews

“Adapun masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi,” ungkap AKBP Darno.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Ditangkap, Beraksi di 12 TKP Termasuk Jawa Tengah

Jika sebelumnya membuat SKCK dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, namun kini cukup mendaftar secara online melalui website https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah