Janin yang telah keluar tersebut diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan. Selanjutnya, janin dikuburkan di pemakaman umum dilakukan oleh HY dan SR.
Baca Juga: Arya Saloka Ternyata Sering Datang ke Rumahnya di Semarang, Ini Nama Daerahnya
Hadi mengatakan pasangan tersebut menggugurkan kandungannya, karena malu belum menikah. Mereka masih kuliah di salah satu PTS di Purworejo.
Ia menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka SR mengaku baru pertama kali melakukan aborsi. Ironisnya, ia mengetahui cara aborsi dengan ramuan tersebut diperoleh dari youtube.***