Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Tembakau Gorila, Barang Dibeli Secara Online

5 Maret 2021, 16:54 WIB
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila di daerah tersebut. /Tribratanews.jateng.polri.go.id

INFOSEMARANGRAYA – Dua orang pengedar Tembakau Gorila berhasil ditangkap secara terpisah dari lokasi yang berbeda oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo.

Lokasi pertama di Gentan, Baki, sementara untuk lokasi kedua di Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Dari dua tersangka, petugas total menyita 11 gram tembakau gorila.

Baca Juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu Satu Bulan Terakhir Karena Sedang Banyak Masalah

Baca Juga: Belum Resmi Dirilis, Toyota Yaris GR ludes Terjual, Ini Tanggapan Toyota

Pada kasus pertama, petugas menangkap satu tersangka YM alias Y (20), warga Kampung Purwonegaran RT 3/5, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo yang selama ini tinggal di Gentan. Adapun lokasi penangkapan terjadi di Perum Permai Gang 12 No 4 Desa Gentan, Baki.

Salah satu tersangka, Y, mengaku Tembakau Gorila tersebut dibeli secara online. Tembakau Gorila tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Kodim 0733 Luncurkan Program Karya Bakti Untuk Bantu Selesaikan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Drakor, Love Alarm Season 2 Tayang Maret Ini, Catat Tanggalnya

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

"Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Pantau Pembangunan Fasilitas Publik, Hendi Minta Jembatan Besi Sampangan Segera Difungsikan

Baca Juga: Kemenko PMK Percepat Implementasi Kartu Prakerja Calon Pengantin, Ini Alasannya

Barang-barang yang berhasil diamankan dan disita petugas dari tangan tersangka yaitu, dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE berisi Tembakau Gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total Tembakau Gorila yang disita 5,5 gram.

Selanjutnya, satu kasus lainnya terjadi di halaman J&T di Jalan Veteran No 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Petugas mengamankan HA alias BD (32) di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tim Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas dari Korupsi Asabri

Baca Juga: Sosok Amanda Manopo Pemeran Andin Hilang di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Begini Kondisinya

Diketahui jika tersangka menerima sebuah paket berisi Tembakau Gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut ternyata berisi 5,5 gram Tembakau Gorila.

Saat ini, kedua tersangka dalam kasus yang berbeda tersebut masih mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muh. Yoga Arif

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler