Transaksi Sabu di Depan Masjid, Residivis Kasus Penipuan Ditangkap

25 Februari 2021, 06:05 WIB
Polisi menunjunkan barang bukti yang disita dari tersangka Saiful, Rabu 24 Februari 2021. /Tribrata News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang residivis kasus penipuan, Saeful Mahmud (38 tahun), warga Desa Trasan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap anggota Satres narkoba Polres Temanggung, karena kedapatan membawa sabu. Tersangka dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti sabu.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan penangkapan berawal dari informasi jika tersangka baru saja melakukan transaksi pembelin sabu. Dalam waktu singkat anggota satres narkoba bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Saeful.

"Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedu-Parakan Temanggung," ujar Bambang, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Panik Tabrak Mobil Polisi, 2 Pemuda Peserta Balap Liar Terkapar

Bahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun atas kesigapan petugas narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,51 gram, 1 paket alat hisap, korek api dan 1 unit Handphone.

“Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan ditransfer kemudian barangnya (sabu) diambil di tempat yang sudah kita sepakati sebelumnya,” terang Bambang.

Baca Juga: Kembalikan Mobil Diduga Hasil Curian, Polisi: Tidak Ada Pungutan Sepeser Apapun

Tersangka Saeful mengaku membeli sabu dari seorang bernama Cun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sabu seberat kotor 0,51 gram itu dibeli Rp550 ribu dengan pembayaran transfer bank.

"Belinya kontak lewat handphone lalu saya transfer lewat bank. Berdasar kesepakatan sabu diletakkan di depan Masjid Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, jadi kita tidak bertemu secara langsung. Sedianya sabu ini mau saya konsumsi sendiri," kata Saeful yang berprofesi sebagai supir truk ini.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 141 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler