Pemkab Kudus Beri Tempat Bagi PKL Sebelum Diberlakukannya Zona Larangan, Pedagang Harus Tahu!

20 Februari 2021, 13:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo saat melakukan kegiatan duduk bersama pedagang kaki lima (PKL) didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat 19 Februari 2021. /Dok. Pemkab Kudus

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan relokasi pedagang kaki lima (PKL) sebagai tindak lanjut pemberlakukan peaturan bupati terkait zona larangan berjualan.

Langkah ini dimulai dengan penyediaan tempat relokasi sebagai solusi bagi PKL yang sebelumnya mangkal di zona-zona yang akan dilarang dalam regulasi tersebut.

"Kawasan Alun-alun nantinya akan menjadi zona merah bagi pedagang, sehingga PKL y,"ang sebelumnya berjualan di tempat tersebut harus dipindahkan," ujar Hartopo selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kudus pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Batang Akan Miliki Taman Budaya Seperti GWK di Bali!

"Kami sudah menyiapkan tempat relokasi di Jalan Baagil maupun Jalan Pangeran Puger," tambahnya.

Menurut Hartopo, lokasi baru tersebut masih termasuk di wilayah perkotaan dan berdekatan dengan kawasan pedestrian, sehingga tidak perlu khawatir dengan proses relokasi yang akan dilakukan.

Selain itu adanya kebijakan ini juga harapannya pedagang di tepi jalan lebih tertata, termasuk parkir kendaraan, sedangkan kawasan Alun-alun sebagai wajah Kota Kudus juga lebih rapi.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Prosedur Vaksinasi Bagi Lansia, Ini Cara Pendaftarannya!

Sudiharto selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa draf peraturan bupati tentang zonasi PKL sudah jadi dan menunggu pengesahan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres, sehingga bisa mulai disosialisasikan," ujarnya.

Kendati demikian, Sudiharti juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang terkait dengan penyediaan lampu penerangan jalan serta penataan akses jalan di tempat relokasi.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin COVID-19 Buatan Undip Ini Masuki Fase Dua Uji Klinis

Adapun zona merah atau larangan berjualan bagi PKL di antaranya di kawasan Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, kawasan Alun-alun, depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian.

Sementara untuk zona kuning, masih boleh untuk berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi. Seperti di Balai Jagong hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal.

Untuk pagi harinya, kawasan Balai Jagong harus bersih dari pedagang karena fungsi utama kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler