Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Beserta Link Download Via Aplikasi Mobile JKN

- 21 Februari 2022, 09:55 WIB
Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Sekarang Sudah Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!
Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Sekarang Sudah Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho! /IG BPJS Kesehatan RI

INFOSEMARANGRAYA.COM – Keanggotaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk mendapatkan berbagai layanan publik, berikut ini adalah cara mudah mendafftar BPJS Kesehatan secara online, beserta link download aplikasi Mobile JKN yang digunakan.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inprtes) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Jokowi meminta berbagai kementerian dan lembaga negara untuk ikut serta dalam mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan perintah tersebtu, maka berbagai pelayanan publik menyertakan persyaratan lain yaitu harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Rakyat Mengeluh, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik: Beban Hidup Nambah Lagi

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik, Mulai dari SIM, STNK, SKCK, Higga Jual Beli Tanah

Berbagai pelayanan yang mengharuskan rakyat memiliki BPJS Kesehatan diantaranya adalah dalam proses mengurus SIM, STNK, SKCK hingga peralihan hak tanah dalam jual beli tanah.

Akibat keputusa tersebut, banyak masyarakat yang harus segera mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan segera agar bisa mendapatkan pelayanan publik yang dibutuhkan.

Namun, Anda tidak perlu repot, pasalnya Anda bisa mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan secara online dengan via aplikasi Mobile JKN dan tentunya bisa Anda lakukan di rumah, tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mau Dilancarkan Rezeki oleh Allah SWT? Amalkan Doa ini Setiap Hari

Baca Juga: Amalkan Doa Pendek Ini Setiap Hari Supaya Semua Hutangmu Cepat Terlunasi

Berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online beserta link download aplikasinya, yang tentunya resmi.

Sebelum itu, ada baiknya Anda menyiuapkan NIK dan nomor KK sebelum mendaftar.

Cara daftar BPJS Kesejatan secara online:

Baca Juga: Kecewa dengan Pilihan Robert Alberts yaitu Bruno Cantanhede, Umuh Muchtar: Mending Striker Ini!

1. Buka aplikasi Mobile JKN, Anda dapat mengaksesnya langsung melalui PlayStore atau link download resmi berikut:

Download Disini

2. Klik Daftar

3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru

4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju

5. Masukkan NIK KTP

6. Ketik kode captcha

7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya

9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan

10. Masukkan alamat email yang aktif

11. Klik Simpan

12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

16. Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengakses kartu Anda dalam aplikasi Moblie JKN tersebut

17. Anda juga bisa mencetak kartu tersebut secara fisik.

Baca Juga: Simak Persyaratan Lengkap Mengikuti SBMPTN 2022 dari LTMPT

Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, Anda bisa memanfaatkannya untuk berbagai pelayanan kesejatan hingga untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya yang sekarang mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, jangan lupa untuk terus melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan. Anda bisa membayarnya melalui aplikasi ataupun berbagai ecommerce lainnya.

Biaya tanggungan iuran BPJS Kesehatan beradarkan kelasnya adalah sebesar Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan RP 35.000 untuk kelas 3.

Baca Juga: Makin Canggih! 7 Rekomendasi HP dengan Fitur NFC, Harga Terjangkau Mulai dari Rp 2 Juta

Itulah cara mudah daftar BPJS Kesehatan secara Online yang bisa Anda lakukan di rumah beserta link downlod yang resmi.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x