7. Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar
8. Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro.
9. Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan.
10. Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat.
Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Ini Aturan Baru Bagi Penumpang!
11. Divre II Sumatera Barat: Padang.
12. Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau.
13. Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, dan Tanjungkarang.
Kemudian untuk informasi dan kebijakan refund yaitu:
1. Refund bisa dilakukan paling lambat 60 menit sebelum waktu keberangkatan yang tertera pada tiket Anda. Mohon dicatat bahwa terdapat biaya pembatalan sebesar 25% dari harga tiket, tidak termasuk diskon atau biaya layanan.