Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya

- 13 September 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya
Ilustrasi - Apa itu NPWP? Beginilah Cara Mendapatkan Kartu NPWP dan Contohnya /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

INFOSEMARANGRAYA.COM - NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus perpajakan, tapi bagaimana cara mendapat kartu serta contoh NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan singkatan NPWP bukan hal asing lagi di telinga.

Kartu NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Ghozali Everyday: Sudah Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak

Berikut pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6):

“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Pengertian lengkap tentang NPWP

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.

Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.

Bagi Wajib Pajak, Kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot RAT Dari DJP: Buntut Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta Anak Pegawai Pajak!

Jadi, Apa itu NPWP? 

NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak ( baik perorangan maupun badan ) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai).

Jadi, arti juga pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

Diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai contoh, NPWP ini juga dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini biasanya terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain.

Setiap angka mempunyai arti sendiri misal untuk 12.345.678.9-012.000.

Maka, 012 adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jika baru tempat pendaftaran, jika wajib pajak lama sebagai kode tempat wajib pajak saat ini.

Sementara 000 adalah status wajib pajak, jika angka terakhir 0 berarti status pusat, jika angka lain berarti status urutan cabang.

Baca Juga: Padi Milik Rakyat Karya Feast Ternyata Mengandung Lirik Menyindir Kasus Tentang Kasus Pajak Terbaru!

Pentingnya NPWP

Selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan lainnya seperti:

• Untuk keperluan dalam mengajukan kredit. NPWP merupakan salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.

• Untuk mengurus surat izin usaha. Seseorang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan sangat membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha.

• Pembuatan paspor. Salah satu dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP.

Contoh Manfaat NPWP

• Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP (memiliki NPWP), akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.

• Salah satu contoh manfaat memiliki NPWP akan membuat Wajib Pajak terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi yaitu sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP adalah 100%.

Nah, pengertian serta bagaimana cara mendapatkan kartu serta contoh NPWP telah dibahas diatas. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah