Ketahui! Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Benarkah Untuk Pengangkatan PPPK atau CPNS?

- 23 Agustus 2022, 17:55 WIB
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK /pixabay.com

INFOSEMARANGRAYA.COM – Untuk menjadi pegawai PPPK 2022, tenaga honorer harus melalui proses pendataan dengan memenuhi beberapa syarat sesuai dengan SE Menpan RB.

Namun, benarkah pendataan tenaga honorer diperuntukan langsung untuk pengangkatan menjadi pegawai PPPK 2022?

Diketahui SE yang dimaksudkan tentang pendataan tenaga honorer untuk pengangkatan PPPK adalah yang dirilis pada 22 Juli tahun 2022.

SE Menpan RB tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang mulai diberlakukan pada tahun 2023.

Tak hanya itu SE Menpan RB tersebut nantinya akan menjadi aksi nyata bahwa hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah yaitu PPPK dan PNS.

Baca Juga: Bukan Untuk Pengangkatan PPPK 2022, Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Untuk itu tenaga honorer diminta untuk segera mengumpulkan syarat berupa beberapa data yang diperlukan untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Adapun skema tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN telah ditetapkan secara resmi oleh Menpan RB.

Kini pihak PPK juga telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah masing-masing agar melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Adapun pendataan atau pemetaan yang dilakukan oleh pihak PPK perlu dilakukan dengan beberapa syarat dan data penting dari tenaga honorer.

Adapun data penting yang perlu disiapkan bagi anda tenaga honorer yang akan melakukan proses pendataan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Informasi PPPK dan CPNS 2022, Pemerintah Buka Berapa Kuota Pendaftaran?

1. Nama

2. Tanggal lahir

3. Kualifikasi pendidikan

4. Kelompok pekerjaan

5. Pekerjaan

6. Mulai bekerja

7. Usia

8. Pengangkatan

9. SK

10. Akun Pembayaran

Diketahui jika akun pada pembayaran nanti terdapat tiga kategori yang ditentukan yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.

Sementara itu, tenaga honorer atau non ASN yang telah memenuhi syarat dalam pemetaan dan pendataan tenaga honorer maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022.

Adapun tujuan dari pendataan tenaga honorer yang telah diatur melalui Menpan RB adalah untuk memetakan potensi dari pegawai non ASN atau tenaga honorer agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.

Jadi tujuan dari pendataan tenaga honorer bukan secara langsung untuk pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka! Tenaga Honorer Wajib Pantau Link Ini

Perlu diketahui, untuk menjadi pegawai ASN yang secara resmi dan bekerja di instansi pemerintahan maka tenaga honorer wajib mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku seperti mengikuti tes seleksi CPNS atau PPPK.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengangkatan PPPK yang beredar adalah bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Menpan RB maka dimungkinkan dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022.

Nantinya jika berhasil lolos, maka secara otomatis tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi pegawai ASN PPPK atau CPNS 2022 di instansi pemerintah secara resmi.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah