Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

- 24 Januari 2022, 15:59 WIB
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta /Pixabay/

Sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Sukses dengan iPhone 13, Apple Siap Luncurkan iPhone 14 dengan Kamera Utama Bisa Mencapai 5 Kali Pembesaran

• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

• Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Profil & Biodata Azam Khan, Penghina “Hanya Monyet” Warga Kalimantan: Ternyata Pernah Jadi Pengacara FPI

• Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Di sisi lain gaji PNS dan PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut adalah gaji PNS menurut peraturan tersebut:

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah