Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Syarat dan Gajinya

- 24 Januari 2022, 15:59 WIB
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta
Karyawan Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Akan Mendapatkan Bantuan Rp 2,55 Juta /Pixabay/

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Singgung Ucapan Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ganjar Pranowo: Mbok Ya Tidak Usah Dikeluarkan

Di sisi lain, gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, yang detil gajinya yaitu:

• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah