2. Jika belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi;
3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan KTP saat melakukan registrasi;
4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi cek bansos;
5. Pilih “Daftar Usulan”;
6. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan;
7. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Ini Dia NIK KTP yang Bisa buat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Desember 2021
Berikut persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2022:
1. Calon penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bantuan termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;